π Surat Edaran Mendagri Terbaru
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam memastikan Pemilu 2024 mendatang berjalan bersih dan transparan, Bawaslu menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BK
Mendagri Tito menegaskan, adanya SE itu tak berarti Kemendagri memberikan kewenangan lebih bagi para Pj kepala daerah. "Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ujar Tito saat raker bersama Komisi II DPR, Rabu
Contact Us. Alamat Kantor :Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat Telepon : (021) 3521535 Email : ditjenbinaadwil@kemendagri.go.id Twitter: @ditjenbinaadwil. Facebook: Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebagaimana telah disampaikan dalam pertanyaan, Anda menyebutkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah (βSE Mendagri 503/2019β) yang diterbitkan pada 17 Juli 2019, salah satu poinnya menyebutkan bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (βSKDUβ) dan Surat Izin
Pernyataan itu termaktub dalam edaran terbaru Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah dengan nomor 505/255/Keuda perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur hingga Bupati-Wakilota seluruh Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE). Minggu, 3 Desember 2023; Cari. Network.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Pelaksana Tugas Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Rikie mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ pada 24 Januari tentang pendanaan kegiatan Pilkada 2024.
βTapi sekali lagi, ini ada respon cepat dari Mendagri dengan mengeluarkan surat edaran terbaru yang menegaskan bagi daerah yang tidak mengalokasikan dana hibah Pilkada sesuai dengan yang ditetapkan dalam edaran Mendagri ini, maka Raperda APBD-P yang diajukan tidak akan diregister,β bebernya.
.
surat edaran mendagri terbaru